Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait izin yang diberikan oleh Perhutani untuk kerja sama antara anak usahanya, Industri Hutan V (INHUTANI V), dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), yang merupakan bagian dari Sungai Budi Group. Fokus penyelidikan ini berkaitan dengan praktik pengawasan dan izin yang dikeluarkan oleh Perhutani untuk aktivitas yang dilakukan oleh INHUTANI V.
Penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk mendapatkan informasi terkait hal ini. Selama pemeriksaan tersebut, berbagai dokumen dan data berkaitan dengan kerja sama antara kedua pihak itu diteliti secara cermat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam konteks ini. Ia menekankan bahwa penyidik ingin menggali lebih dalam mengenai izin yang diberikan serta pengawasan yang dilakukan terhadap operasi INHUTANI V.
Penyelidikan Lebih Dalam oleh KPK Terkait Kasus Ini
Penyidik KPK juga memanggil saksi tambahan, yaitu Sudirman Amran, selaku Manajer Akuntansi PT PML. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Proses penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memerangi praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Dida Mighfar Ridha, seorang Staf Ahli Menteri Kehutanan, untuk memberikan keterangan. Dida harus menjelaskan perannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Komisaris PT INHUTANI V, Raffles Brotestes Panjaitan, serta pihak swasta bernama Kamsiyah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam izin yang dikeluarkan.
Operasi Tangkap Tangan yang Mengungkap Praktik Korupsi
KPK awalnya membongkar kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada pertengahan Agustus. Dalam operasi tersebut, sembilan orang berhasil ditangkap, dan tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini termasuk Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady.
Penyidikan ini mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang tidak sah dalam proses kerja sama antar perusahaan. Tersangka lainnya, Djunaidi dan Aditya, juga terlibat dalam aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan praktek korupsi.
Ketiga tersangka ini kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam korupsi yang terjadi.
Barang Bukti yang Ditemukan Selama Penangkapan
Salah satu hasil signifikan dari OTT adalah penemuan barang bukti berupa uang tunai mencapai Sin$189.000, yang setara dengan sekitar Rp2,4 miliar, serta uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp8,5 juta. Barang bukti lainnya termasuk dua unit mobil mewah, yaitu Rubicon dan Pajero, yang diduga digunakan oleh salah satu tersangka.
Penyelidikan terhadap kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor sumber daya alam. KPK berkomitmen untuk terus memerangi perilaku korup dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kepala KPK juga menekankan pentingnya kerjasama antara semua sektor, baik pemerintah maupun swasta, untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. Tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini diperlukan untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.