Bidang Propam Polda Banten saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Cinangka, yaitu Brigadir HA. Kasus ini mencuat setelah sebuah laporan masuk dan kini HA telah ditempatkan di lokasi khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan pelanggaran. Proses penempatan secara khusus ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk memastikan semua dugaan pelanggaran ditangani dengan serius.
Laporan tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial ES yang mengklaim memiliki hubungan pribadi dengan HA. Dugaan pelanggaran ini mengarah pada tindakan yang dianggap melanggar kode etik kepolisian, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota.
Kronologi Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2025 ketika ES melaporkan bahwa dirinya menjalin hubungan dengan Brigadir HA ke Sipropam Polres Cilegon. Mengingat posisi HA yang merupakan anggota kepolisian, laporan ini segera ditanggapi dengan serius oleh pihak berwenang.
Setelah menerima laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi. Saksi-saksi ini termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, tempat di mana dugaan pelanggaran terjadi.
Dalam proses pemeriksaan, ternyata ditemukan fakta bahwa HA dan ES pernah menginap di vila tersebut pada 16 Juli 2025. Dari keterangan yang diperoleh, terkuak bahwa keduanya diduga melakukan tindakan yang tidak pantas sebanyak dua kali.
Pemeriksaan dan Tindak Lanjut yang Dilakukan Pihak Berwenang
Paminal Polres Cilegon tidak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap istri sah Brigadir HA. Hasil pemeriksaan terhadap HA menunjukkan bahwa dirinya mengakui adanya hubungan pribadi dengan ES, yang sangat bertentangan dengan etika profesi anggota Polri.
Proses pendalaman kasus ini berlanjut dengan penyusunan laporan penugasan oleh Paminal, yang dibuat pada 16 Oktober 2025. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Cilegon sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan dan tindakan yang harus diambil selanjutnya.
Kapolres Cilegon kemudian memberikan disposisi untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan lebih lanjut. Tindak lanjut ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Komitmen Polda Banten dalam Menjaga Integritas Polri
Seiring dengan perkembangan kasus ini, pihak Polda Banten menunjukkan komitmennya untuk menegakkan disiplin di kalangan anggotanya. Kombes Didik Hariyanto menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan diproses secara transparan dan akuntabel.
Polda Banten berupaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Hal ini sangat penting demi memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan yakin bahwa anggota polisi menjalankan tugasnya dengan integritas.
Proses pemeriksaan terhadap HA akan dilakukan secara independen dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Keseluruhan peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin di dalam institusi kepolisian. Tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik bukan hanya untuk kepentingan organisasi, tetapi juga untuk menjaga hubungan baik antara polisi dan masyarakat yang diwakilinya.
Melalui kasus ini, diharapkan anggota Polri lainnya dapat mengambil hikmah dan menjaga etika serta integritas dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, Polri tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga mitra yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
