Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, memberikan penjelasan penting mengenai audiensi yang berlangsung di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11). Dalam audiensi tersebut, Jimly menolak kehadiran Roy Suryo dan dua rekannya dikarenakan status mereka sebagai tersangka dalam kasus tertentu.
Keputusan ini berakar dari komitmen untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berlangsung. Jimly menegaskan bahwa pelibatan individu yang berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah dalam forum resmi semacam itu bisa dianggap sebagai pelanggaran etika yang berat.
Selain itu, Jimly menyebutkan bahwa nama-nama yang hadir dalam audiensi tidak sesuai dengan daftar yang diajukan sebelumnya. Hal tersebut menambah alasan untuk menolak kehadiran mereka dalam kesempatan tersebut yang seharusnya bebas dari unsur kontroversial.
Alasan Penolakan Kehadiran Tersangka dalam Audiensi di Polri
Jimly melihat bahwa kehadiran tersangka dapat merusak citra forum yang seharusnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa audiensi harus dilakukan dalam suasana yang bersih dan jauh dari masalah hukum yang melekat pada individu tertentu.
“Kami harus menghargai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya dengan tegas. Menurutnya, meskipun zat yang bersangkutan belum terbukti bersalah, tetap harus dijaga etika dan reputasi forum tersebut.
Manajemen kehadiran dalam audiensi ini adalah langkah preventif untuk menjaga keseriusan dan kedalaman diskusi yang akan berlangsung. Jimly merasa perlu untuk mengelola siapa saja yang dapat diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka dalam konteks ini.
Proses dan Dinamika Rapat Internal Tim Reformasi
Sebelum audiensi, Jimly mengadakan rapat internal untuk membahas kehadiran Roy Suryo dan rekannya. Dalam rapat ini, keputusan diambil bahwa tersangka tidak diperbolehkan hadir demi menjaga kredibilitas audiensi itu sendiri.
Jimly mengungkapkan rasa keheranannya ketika mengetahui adanya perbedaan nama pada daftar peserta yang diajukan. Hal ini mendorongnya untuk segera bertindak dan meluruskan situasi yang kurang ideal tersebut.
Dengan keputusan tegas dari tim reformasi, diharapkan situasi dalam audiensi tetap terjaga. Jimly menambahkan, meskipun yang bersangkutan memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, etika dan norma harus tetap diperhatikan.
Opsi yang Diberikan kepada Roy Suryo dan Rekan-Rekannya
Pihak tim reformasi memberikan dua opsi kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya, yakni mereka bisa hadir tanpa memberikan komentar atau memilih untuk mundur dari audiensi. Hal ini menunjukkan upaya untuk menyediakan ruang bagi aspirasi, meskipun dalam batasan tertentu.
Dalam situasi tersebut, Roy Suryo dan rekan-rekannya memilih untuk keluar dari ruangan sebagai bentuk protes. Jimly menyatakan bahwa dirinya menghargai sikap tegas tersebut, yang menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan prinsip dan etika.
Keputusan untuk keluar dari ruangan menggambarkan dilema antara kepentingan hukum dan hak civil. Ini menjadi sebuah momen penting yang menggambarkan kompleksitas situasi hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks reformasi.
