Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan status tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang ditangkap, di mana tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Para tersangka tersebut terdiri dari Lalu Ahmad Zaini yang menjabat sebagai Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani dari PT Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka tersebut menandai langkah serius KPK dalam memerangi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Berdasarkan konferensi pers yang diadakan oleh KPK, terungkap bahwa kasus ini berhubungan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Proses penyidikan kini sedang berlangsung dan para tersangka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
Mekanik Pelanggaran dalam Kasus Korupsi ini
Menurut KPK, penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di instansi pemerintah setempat. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
Lalu Ahmad diduga telah memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk memberikan dukungan kepada Sudirman dalam mendapatkan proyek besar di tahun anggaran 2025-2026. Direktur PT Air Minum Giri Menang ini menggunakan perusahaan miliknya untuk terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Sudirman diduga menggunakan cara yang tidak lazim dalam proses pengadaan proyek, termasuk menjadikan perusahaan lain sebagai ‘pengganti’ untuk menyembunyikan keterlibatan dan mencegah perhatian publik. Langkah ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang melanggar hukum.
Detail Proyek Korupsi yang Terungkap
KPK menjelaskan bahwa total nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai angka fantastis. Terdapat proyek rehabilitasi taman dan pembangunan gedung dengan nilai mencapai Rp17,9 miliar, yang didapatkan melalui proses tender maupun penunjukan langsung.
Mirisnya, meskipun proyek telah dikerjakan, pihak yang berwenang ternyata tidak mengambil tindakan tegas, milik CV DKK mengambil alih proyek dan berfungsi sebagai subkontraktor bagi proyek-proyek tersebut. Penguasaan penuh tetap ada pada CV DKK.
Dari nilai total proyek tersebut, Sudirman diduga mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan fee dari berbagai penyedia yang dipinjam namanya, menambah banyaknya uang yang dikelola tidak sesuai aturan.
Aspek Suap Dalam Kasus Ini
Selain dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Lalu Ahmad juga terlibat dalam praktik suap. Ia diduga menerima uang, barang, dan fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI yang berperan penting dalam pengelolaan proyek air bersih di daerah tersebut.
Dalam periode 2024-2026, proyek tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp27,1 miliar. Diduga, dalam proses tersebut, Lalu Ahmad menerima suap dalam bentuk barang dan uang tunai total yang melebihi Rp1,6 miliar.
Konsensus ini semakin diperparah dengan penerimaan barang-barang mewah dan fasilitas perjalanan yang tidak pantas, menandakan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak-pihak bersangkutan.
Gratifikasi dan Permintaan Uang
KPK juga menemukan bukti adanya praktik gratifikasi oleh Sudirman dan Lalu Ahmad. Dalam analisis lebih jauh, ditemukan adanya permintaan uang menjelang Hari Raya yang dilakukan oleh Lalu Ahmad kepada Sudirman, meminta kontribusi dalam jumlah mencapai Rp500 juta hingga Rp750 juta.
Selanjutnya, Sudirman juga meminta bantuan kepada Kepala Dinas PUPRPKP untuk mengumpulkan dana dari proyek, di mana uang tersebut diduga diberikan secara cash. Hal ini menunjukkan adanya kolusi yang kuat dalam upaya mempertahankan kekuasaan dan memperkaya diri.
Dalam laporan lebih lanjut, pada bulan Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang tunai yang berarti untuk memperkuat praktik kotor tersebut. Hal ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara pemerintah dan pihak swasta yang berkolusi demi kepentingan pribadi.








