Ketiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa menghadapi sanksi pemberhentian sementara akibat dugaan pelanggaran Kode Etik. Meskipun demikian, keputusan tersebut tidak menghilangkan hak-hak keuangan mereka, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU saat konferensi pers di gedung DPRD setempat.
Anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini adalah Therenzius Lazakar dari Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Dugaan tersebut berkaitan dengan intimidasi yang diterima dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dokter Icha, pada bulan Juni lalu.
Pemberhentian sementara ini sejalan dengan hasil keputusan dari Badan Kehormatan DPRD TTU, yang menegaskan bahwa para anggota DPRD tersebut akan tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tetap memberikan perlindungan meskipun dalam konteks sanksi.
Rincian Kejadian yang Mengarah pada Pembayaran Sanksi
Pada pembacaan keputusan, Badan Kehormatan DPRD TTU menjelaskan fakta yang terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada tanggal 13 Juni 2026. Di situlah dugaan intimidasi terhadap dokter Icha dilakukan, yang berdampak serius terhadap kesehatan mental dan keselamatan nyawanya.
Akibat tekanan yang dialaminya, dokter Icha berjuang dengan depresi berat hingga akhirnya berujung pada tindakan bunuh diri pada 26 Juni 2026 di kediamannya. Ini menjadi titik balik yang dramatis dalam kasus ini dan menimbulkan kebangkitan rasa keprihatinan di masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, diungkapkan adanya sanksi etik yang dijatuhkan kepada ketiga anggota DPRD tersebut. Pemberhentian sementara ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa tindakan intimidasi tidak dapat diterima dalam lingkungan publik.
Pelanggaran Kode Etik yang Ditemukan oleh Badan Kehormatan
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Kehormatan menemukan pelanggaran Kode Etik yang serius. Menurut pernyataan Hubertus Kun Bana, ada bukti yang menunjukkan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut melakukan intimidasi dan tindakan yang merendahkan tenaga kesehatan.
Dalam proses pemeriksaan, BKD mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah melanggar kewajiban mereka sebagai anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas. Ini menjadi peringatan bahwa anggota legislatif harus berprinsip pada etika dan moral.
Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra dan kehormatan lembaga, yang menjadi dasar dari kepercayaan masyarakat. Pelanggaran ini menambah beban pada reputasi lembaga legislatif di mata publik.
Penyidikan Kasus Intimidasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus dugaan intimidasi dengan melibatkan dokter Icha ini tidak hanya berhenti di sanksi internal. Keluarga dokter Icha juga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang kini telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah adanya gelar perkara yang melibatkan keterangan dari berbagai saksi. Penyelidikan ini menarik perhatian banyak pihak dan mengingatkan akan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi tenaga medis.
Dari total 35 saksi yang dimintai keterangan, banyak yang berasal dari kalangan keluarga, tenaga kesehatan, dan pasien yang berada di Rumah Sakit Leona pada saat kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa insiden ini membawa dampak luas terhadap banyak orang.
Impak Sosial dan Tanggung Jawab Moral
Peristiwa ini tentunya mengingatkan kita akan dampak sosial dari tindakan intimidasi dan kekerasan di tempat kerja, terutama dalam sektor kesehatan. Diperlukan kesadaran yang lebih besar di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki jabatan publik untuk menjaga etika dan kehormatan.
Kesedihan yang dialami keluarga dan rekan-rekan dokter Icha adalah pengingat bahwa setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar. Penegakan hukum yang adil adalah jalan menuju kepercayaan kembali dari masyarakat terhadap lembaga publik.
Semua pihak diharapkan berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika profesi dan menghormati sesama tenaga kesehatan, yang bekerja keras untuk melayani masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelanggaran adalah langkah awal menuju perbaikan.








