Advokat Febri Diansyah mengungkapkan bahwa terdapat sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menimpa kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Klaim ini dilontarkannya setelah melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Febri, kejanggalan pertama yang ditemukan adalah adanya penggabungan dua perkara dalam satu sprindik, hal ini sangat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani secara terpisah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, penelitiannya menemukan bahwa ada inkonsistensi dalam sprindik yang mencatat kasus terkait anak perusahaan Krakatau Steel, tetapi perintah penyidikan berfokus pada kasus batu bara, menciptakan kesan bahwa dokumen itu tidak rapi dan penuh dengan kesalahan.
Analisis Menyeluruh Terhadap Proses Hukum yang Ada
Kemudian, lanjut Febri, terdapat kekeliruan dalam pencatatan waktu kejadian tindak pidana yang meragukan. Menurutnya, ketepatan waktu adalah elemen krusial dalam proses hukum yang seharusnya tidak dianggap remeh.
“Salah mencatat waktu dapat berimplikasi serius pada keabsahan sprindik,” ujarnya. Misalnya, dalam salah satu sprindik tercatat periode kejadian dari tahun 2028 hingga 2026, jelas menunjukkan adanya kesalahan yang mencolok.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dalam penahanan juga tidak terpenuhi, terlihat dari hilangnya beberapa butir penting dalam surat penahanan yang seharusnya jelas dan terperinci.
Kompleksitas Masalah ini Dalam Rangka Hukum
Febri juga mengkritisi penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar prinsip-prinsip hukum baru yang berlaku. Dalam sprindik tersebut, ia mencatat terdapat pasal-pasal yang seharusnya tidak relevan lagi pasca perubahan hukum baru.
“Seharusnya pihak berwenang mencantumkan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, bukan justru yang sudah diubah,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
Dia melanjutkan dengan menunjukkan bahwa adanya ketidakjelasan mengenai *predicate crime* dalam penetapan tersangka menjadi masalah yang cukup mendasar. Tercatat adanya ketidaksinkronan antara periode penanganan kasus yang disebutkan dalam sprindik.
Penuhi Kewajiban Hukum dalam Proses Penahanan
Selanjutnya, Febri menyoroti bahwa penahanan kliennya telah melanggar ketentuan pasal terkait penahanan yang seharusnya mengikuti delapan syarat yang telah ditentukan. Dia menjelaskan bahwa tidak tercantumnya syarat-syarat tersebut dalam surat penahanan dapat berpotensi membawa masalah di kemudian hari.
Dia juga menegaskan hak kliennya untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang perkara tidak dipenuhi, yang merupakan bagian dari prinsip keadilan prosedural. Informasi yang minim membuat kliennya semakin terpinggirkan di dalam proses hukum.
Kemudian, Febri menemukan bahwa ada pihak yang menandatangani sprindik tanpa otoritas yang sesuai. Hal ini menunjukkan bahwa internal Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi kembali prosedur dan siapa saja yang berwenang dalam setiap langkah penegakan hukum.
Meskipun ada sembilan kejanggalan yang sudah ditemukan, Febri menegaskan bahwa mereka belum berencana untuk mengajukan permohonan pra-peradilan saat ini. Menurutnya, mereka masih dalam tahap pengamatan mendetail terhadap setiap tahapan proses hukum yang ada.
Dia menambahkan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pengajuan pra-peradilan, karena mereka perlu lebih teliti dalam menganalisis setiap aspek dari kasus yang dihadapi kliennya.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang mulai menjalani masa tahanan sejak dititipkan ke Rutan KPK. Penahanan sementara ini berlangsung selama 20 hari pertama, dan dia sedang dalam proses isolasi sebelum bergabung dengan tahanan lainnya.








