Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai pada Desember 2026. Proses pembahasan RUU ini akan memakan waktu sekitar delapan pekan, mengingat berbagai faktor yang harus dipertimbangkan.
Habib juga menjelaskan pentingnya RUU ini dalam rangka menanggapi masalah yang ada. Dia menekankan bahwa Komisi III berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembentukan RUU tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dalam keterangan resminya, Habib menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan waktu efektif sidang, proses ini harus dilakukan dalam durasi yang efisien. Artinya, perlu ada kerja sama yang baik antara semua pihak yang terlibat agar RUU dapat disetujui tepat waktu.
Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Detail dan Terencana
Menurut Habiburokhman, dalam delapan minggu masa sidang DPR mendatang, akan diadakan serangkaian kegiatan untuk mempercepat proses. Kegiatan tersebut melibatkan rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Dia juga mengungkapkan bahwa pengesahan RUU ini akan dilakukan dalam dua tingkat. Pertama, pengesahan tingkat satu akan dilakukan sebelum bulan Desember, diikuti oleh pengesahan akhir di rapat paripurna.
Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga menjadi fokus utama. Habib mengatakan bahwa penyerapan aspirasi publik sudah dijadwalkan dan dioptimalkan, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Pentingnya Penyerapan Aspirasi dalam Penyusunan RUU
DPR telah melakukan 35 kali RDPU dan beberapa kunjungan kerja guna mendengarkan aspirasi publik. Hal ini mencerminkan keseriusan DPR dalam menyusun RUU yang dapat diterima oleh masyarakat luas.
Selain itu, berbagai masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat juga telah diterima. Hal ini menunjukkan bahwa DPR sangat terbuka terhadap input dari rakyat mengenai RUU ini.
Habiburokhman menekankan bahwa masyarakat yang ingin memberikan saran atau pendapat tambahan dapat melakukannya melalui konsep tertulis. Ini menunjukkan inklusivitas DPR dalam proses legislasi yang sedang berlangsung.
Mendukung RUU Perampasan Aset dengan Cermat
Sebagian besar masyarakat tampak mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Habib mengindikasikan bahwa dukungan tersebut menunjukkan adanya kesadaran publik akan pentingnya regulasi yang akan dihasilkan.
Kemudian, banyak masyarakat juga menginginkan agar RUU ini disusun dengan cermat. Mereka berharap agar semua aspek yang berkaitan dengan perampasan aset dapat diatur dengan baik dalam undang-undang yang akan dibentuk.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat harapan besar dari masyarakat untuk adanya regulasi yang kuat dan efektif dalam menangani masalah perampasan aset di negara ini.








