Seorang konsultan hukum berinisial HW, yang berumur 39 tahun, telah ditangkap setelah terungkap bahwa ia mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial SQ yang berusia 12 tahun. Penangkapan ini terjadi di apartemen yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan, dan mengundang perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika HW bertemu dengan korban pada bulan Agustus lalu. Selanjutnya, ia membawa anak tersebut ke apartemennya dengan iming-iming memberikan hadiah menarik.
Nicolas mengungkapkan, dalam apartemen tersebut, HW menunjukkan berbagai video yang berkaitan dengan aktivitas yang tidak pantas bagi anak-anak. Hal ini menjadi pijakan bagi HW untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Aksi Bejat di Apartemen Jakarta Selatan
Ketika berada di apartemen HW, SQ diperlihatkan video-video yang menunjukkan aktivitas seperti orang dewasa, yang menyebabkan tumbuhnya niat jahat di dalam diri HW. Melalui tindakan ini, HW berusaha menambah gairah anak tersebut dan melakukan persetubuhan dengan cara yang sangat menyimpang.
Nicolas menambahkan bahwa HW menggunakan berbagai tipu muslihat untuk memikat anak tersebut. Selain memberikan hadiah, ia juga melakukan intimidasi agar anak bersedia mengikuti keinginannya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa HW sudah melakukan perbuatannya ini selama 12 tahun terakhir, meskipun bukan semuanya melibatkan anak di bawah umur. Meskipun sebagian besar korban memahami apa yang terjadi, HW tetap melanjutkan perilakunya yang sangat meresahkan ini.
Dampak Psikologis dan Hukum terhadap Korban
Akibat dari tindakan ini, SQ mengalami trauma yang mungkin akan membekas sepanjang hidupnya. Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam.
Menyusul penangkapan tersebut, HW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukum yang dihadapi HW sangat serius, dengan kemungkinan penjara maksimal hingga 15 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
Penyelidikan dan Penanganan Kasus Lebih Lanjut
Kapolres Nicolas menekankan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat. Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan oleh HW selama melakukan aksinya.
Dia juga menyatakan bahwa koordinasi dengan laboratorium forensik akan dilakukan untuk mendalami lebih jauh mengenai aktivitas dari perangkat yang disita. Hal ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada di lapangan.
Nicolas mengungkapkan kekecewaan bahwa tindakan seperti ini bukanlah yang pertama kali dilakukan HW. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ada lebih dari satu korban, yang menambah keseriusan kasus ini.