Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) baru saja menyerahkan rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum. Dalam rekomendasi tersebut, KPC MELATI mengusulkan penerapan skema ’18+10′ bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk memilih kewarganegaraan mereka.
Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih, menyatakan bahwa skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk memilih kewarganegaraan mereka sejak usia 18 tahun hingga paling lambat 28 tahun. Keputusan ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk mengambil pilihan yang lebih baik dan lebih matang berdasarkan pengalaman hidup dan latar belakang pendidikan mereka.
Rinawati menambahkan bahwa perpanjangan masa pilihan sangat penting agar ABG dapat menentukan keputusan yang bertanggung jawab. Pengalaman keluarga perkawinan campuran menunjukkan bahwa anak-anak memerlukan waktu untuk menyelesaikan pendidikan dan membangun kemandirian sebelum memilih kewarganegaraan secara permanen.
Skema ’18+10′ sebagai Solusi yang Realistis
Skema ’18+10′ dirancang agar anak belum harus memilih kewarganegaraan mereka secara terburu-buru. Dengan memberikan waktu lebih panjang hingga usia 28 tahun, anak-anak dapat mempertimbangkan dan menilai situasi kehidupan mereka dengan lebih baik. Hal ini menjadi sebuah langkah manusiawi dalam menjaga identitas mereka.
Menurut Rinawati, anak-anak yang lahir dari orang tua WNI tidak seharusnya kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena tenggat administratif. Mengingat banyaknya pilihan yang harus diambil oleh anak di usia dewasa, penting untuk memberikan mereka keleluasaan dalam menentukan masa depan.
Pemungutan suara pada usia 18 tahun biasanya menjadi sebuah tantangan. Ketika anak baru memulai pendidikan tinggi atau memulai karier, tidak jarang mereka masih mengandalkan orang tua untuk kebutuhan ekonomi. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap keputusan yang mereka ambil.
Menanggapi Pasal 52 dengan Bijak dan Berhati-hati
KPC Melati juga memberikan tanggapan terhadap Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan yang memungkinkan ABG untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan setelah kehilangan status mereka. Meskipun begitu, Rinawati mengingatkan bahwa mekanisme ini bukanlah pemulihan otomatis, dan anak harus terlebih dahulu kehilangan status WNI untuk bisa mengajukan permohonan.
Pasal 52 ini bisa menjadi jaring pengaman bagi anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan, namun tetap diperlukan pencegahan yang lebih manusiawi. Orang tua dan anak seharusnya tidak perlu melalui proses yang sulit untuk mendapatkan kembali identitas mereka. KPC MELATI merekomendasikan adanya prosedur yang lebih sederhana bagi anak yang tidak mengetahui atau tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai kewarganegaraan mereka.
Proses pengembalian kewarganegaraan seharusnya dilakukan dengan permohonan yang dapat diakses secara lebih langsung, bukan dengan mekanisme yang rumit. Hal ini penting agar tidak ada anak yang dirugikan hanya karena prosedur yang tidak jelas.
Peran Negara dalam Memberikan Informasi yang Jelas
KPC MELATI menilai bahwa tanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban administratif seharusnya tidak hanya dibebankan sepenuhnya kepada anak dan orang tua. Pemerintah memiliki data tentang anak-anak yang terdaftar, dan penting bagi negara untuk memberikan informasi yang jelas dan aktif sebelum masa pemilihan tiba.
Memberikan pemberitahuan berulang menjelang berakhirnya batas waktu sangat penting agar anak-anak tidak kehilangan status kewarganegaraan mereka. Rinawati menekankan pentingnya sistem pemberitahuan yang aktif, mudah diakses, dan dapat dibuktikan sehingga anak-anak memiliki kesempatan untuk mengetahui waktu dan prosedur yang berlaku.
Pemerintah perlu melakukan langkah proaktif dalam memastikan anak-anak mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait kewarganegaraan. Informasi yang jelas akan mengurangi kemungkinan anak kehilangan kewarganegaraan karena kurangnya pengetahuan atau keterbatasan waktu.
Kewarganegaraan dan Hak Anak: Sebuah Tanggung Jawab Bersama
Pembahasan mengenai kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda tidak hanya berkaitan dengan kebijakan, namun juga menyentuh aspek kemanusiaan. Setiap anak memiliki hak untuk diakui dan memiliki identitas yang pasti, tidak peduli dari mana mereka berasal. Kesejahteraan mereka seharusnya menjadi prioritas bagi setiap pemerintahan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyatakan bahwa ketentuan mengenai pilihan kewarganegaraan telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Namun, pengelolaan kebutuhan informasi dan prosedur pemilihan perlu diperbaiki agar lebih inklusif dan ramah anak.
Pada akhirnya, peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjamin hak-hak anak. Dengan menyediakan jalur informasi dan proses yang transparan, anak-anak dapat merasa lebih nyaman dan yakin dalam menentukan masa depan mereka tanpa tekanan yang berlebihan.








