Di Surabaya, seorang dokter gigi berinisial SA mengaku menjadi korban plagiarisme terkait karya tulis ilmiah yang diduga dilakukan oleh dokter gigi lain bernama FLL. Kasus ini melibatkan penggunaan karya tersebut sebagai tesis untuk menyelesaikan pendidikan spesialis bedah mulut di Universitas Airlangga tanpa izin dari pemiliknya.
Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk membawa perkara ini ke ranah pidana setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme internal di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga tidak memuaskan. Taufiq berharap keadilan akan dapat tercapai melalui langkah hukum lebih lanjut.
“Kami sudah memberikan kesempatan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal universitas,” kata Taufiq, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara akademis.
Kurangnya Transparansi dalam Proses Penyelesaian Persoalan
Mohammad Taufiq juga menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran integritas akademik sudah disampaikan kepada Fakultas Kedokteran Gigi Unair sejak 12 Mei 2026. Namun, proses yang berlangsung belum menunjukkan hasil yang memuaskan bagi korban, yang membuat pihaknya merasa langkah internal tidak efektif.
Menurut Taufiq, proses pemeriksaan etik yang dilakukan fakultas berjalan tidak profesional. Ia mencatat adanya ketidakcocokan dalam komunikasi antara pihak fakultas dan kuasa hukum pelapor.
Surat undangan pemeriksaan diterima secara mendadak, dan Taufiq menilai ketidaktransparanan ini menunjukkan kurangnya persiapan dari komite etik. Hal ini berpotensi menurunkan kredibilitas fakultas dalam menangani masalah plagiarisme.
Dugaan Plagiarisme yang Mengemuka dalam Kasus ini
Kuasa hukum SA membeberkan beberapa dokumen yang dianggap sebagai bukti dugaan plagiarisme, termasuk metadata dokumen dan hasil perbandingan karya ilmiah. Karya yang dituduh dipakai sebagai tesis ini menjadi syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Airlangga.
Taufiq mengungkapkan bahwa terdapat dua karya tulis ilmiah yang dikerjakan SA dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Yang lebih miris, kedua karya tersebut dipublikasikan oleh FLL tanpa menyebut nama SA sebagai pemilik.
Dalam temuan komite etik, ternyata terdapat kesamaan substansial antara karya SA dan tesis yang digunakan oleh FLL. Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada FLL hanya berupa peringatan tertulis, yang menurut Taufiq tidak sebanding dengan tindakan plagiarisme yang terjadi.
Pentingnya Melakukan Peninjauan Ulang dalam Kasus Ini
Atas keputusan tersebut, pihak SA berencana untuk mendatangi Rektorat Unair untuk meminta peninjauan ulang terhadap putusan dari komite etik. Taufiq menekankan bahwa transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi akademis.
Selain langkah administratif, tim kuasa hukum juga mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Taufiq menegaskan bahwa jika proses internal tidak memberikan penyelesaian yang objekif, mereka tidak segan-segan untuk menggunakan jalur hukum.
Dengan bukti lengkap yang sudah disiapkan, Taufiq percaya bahwa kasus ini tidak hanya penting bagi kliennya, tetapi juga untuk menegakkan integritas akademik di dunia pendidikan, terutama di bidang kesehatan.








