Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
    • Gadget
    • Science
    No Result
    View All Result
    • Gadget
    • Science
    No Result
    View All Result
    Techconsumptions
    No Result
    View All Result

    Eks Dirut PPSJ Diproses Hukum Lagi Karena Diduga Rugikan Negara Rp80 Miliar

    Gianttech88 by Gianttech88
    September 24, 2026
    Home Science
    Share on FacebookShare on Twitter

    Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, kini harus menghadapi tuntutan hukum baru. Ia dituduh terlibat dalam praktik korupsi bersama lima terdakwa lainnya terkait dengan pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang berlangsung antara tahun 2019 dan 2020.

    Lima terdakwa yang mendampinginya adalah nama-nama penting dalam perusahaan yang sama, termasuk mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan mantan Direktur Utama PT tersebut, Rudy Hartono Iskandar. Kasus ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan adanya isu besar di balik pengadaan lahan publik.

    Dalam persidangan yang diselenggarakan pada Kamis, 24 September, jaksa menguraikan bagaimana tindakan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp80 miliar.

    Rincian Kasus dan Tindakan Hukum yang Ditempuh

    Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa tindakan Yoory dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Laporan hasil audit menunjukkan adanya angka kerugian yang cukup signifikan, yang dihitung secara akurat oleh lembaga audit independen.

    Dalam sidang, Jaksa Azhary Arsyad Sulaiman menjelaskan bahwa setelah pengembalian uang muka dari pihak penjual tanah, sisa kerugian yang masih harus ditanggung oleh negara mencapai Rp70,55 miliar.

    Yoory, bersama Indra dan Yadi, diduga telah bersekongkol dalam proses pembelian tanah tanpa melakukan verifikasi yang memadai terhadap dokumen kepemilikan. Tanpa adanya pengecekan, mereka menyetujui pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan publik.

    Dampak Penyimpangan pada Proyek Publik

    Proyek pembebasan lahan ini merupakan bagian dari inisiatif hunian dengan DP nol rupiah, yang ditujukan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Padahal, dengan adanya tindakan korupsi ini, tujuan baik dari proyek tersebut menjadi terganggu.

    Menurut jaksa, pembayaran sebesar Rp80 miliar telah diberikan kepada Fiendy sebagai uang muka untuk pembelian tanah. Akan tetapi, setelah menerima pembayaran, Fiendy tidak memenuhi kewajibannya untuk menyertakan dokumen penting yang dibutuhkan.

    Hal ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses yang lebih baik kepada tempat tinggal yang layak. Banyak pihak mempertanyakan integritas pejabat publik yang terlibat dalam pengadaan ini.

    Penerimaan Suap dan Modus Operandi yang Digunakan

    Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan suap yang diterima Yoory pasca pembayaran uang muka. Dari informasi yang diberitakan, ia menerima suap sebesar Rp15 miliar dari Tommy setelah PPSJ mencairkan dana untuk pembebasan lahan.

    Tindakan ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi telah menjamur dalam sistem pengadaan publik, dan korupsi yang terjadi tidak terjadi secara sporadis, melainkan merupakan bagian dari modus operandi yang terstruktur.

    Kebiasaan ini sebelumnya juga terjadi pada proyek-proyek lain di Jakarta, di mana Yoory meminta biaya komitmen dari hasil penjualan tanah. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya masalah individu, melainkan sistem yang perlu direformasi.

    Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya dalam Kasus Ini

    Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Yoory dan para terdakwa menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menunjukkan keseriusan tuntutan hukum yang mereka hadapi dan potensi sanksi yang dapat dijatuhkan.

    Kasus ini bukan hanya sekadar tentang tindakan individu, tetapi juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Banyak pihak berharap, melalui proses hukum ini, ada penyadaran yang lebih dalam terhadap pentingnya menjaga integritas pejabat publik.

    Kedepannya, masyarakat dan pihak terkait berharap keadilan dapat ditegakkan, supaya praktik serupa tidak terulang kembali di masa depan. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh stakeholder dalam pengadaan publik.

    Gianttech88

    Gianttech88

    Recommended.

    Sedang Makan di Bundaran HI

    Sedang Makan di Bundaran HI

    July 6, 2026
    Kasus Febrie Terkait Oknum Bukan Institusi

    Kasus Febrie Terkait Oknum Bukan Institusi

    July 11, 2026

    Trending.

    MatePad Air 2026 Debut Global dengan Layar 12 Inci dan Baterai 10.100mAh

    MatePad Air 2026 Debut Global dengan Layar 12 Inci dan Baterai 10.100mAh

    July 16, 2026
    Dukcapil Hadirkan Layanan Adminduk untuk Warga Terdampak Bencana NTT

    Dukcapil Hadirkan Layanan Adminduk untuk Warga Terdampak Bencana NTT

    August 21, 2026
    Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat Berawal dari Tuduhan Mencuri Pelat Senilai Rp230 Juta

    Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat Berawal dari Tuduhan Mencuri Pelat Senilai Rp230 Juta

    June 30, 2026
    Galaxy A08 4G Lolos TKDN, Segera Meluncur di Indonesia?

    Galaxy A08 4G Lolos TKDN, Segera Meluncur di Indonesia?

    August 21, 2026
    Minta Izin Trump untuk Beli RAM CXMT dari China

    Minta Izin Trump untuk Beli RAM CXMT dari China

    June 29, 2026

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    Follow Us

    Categories

    • Gadget
    • Science

    Recent News

    Eks Dirut PPSJ Diproses Hukum Lagi Karena Diduga Rugikan Negara Rp80 Miliar

    Eks Dirut PPSJ Diproses Hukum Lagi Karena Diduga Rugikan Negara Rp80 Miliar

    September 24, 2026
    5 Ponsel 6000 mAh Harga Rp2 Jutaan yang Tersedia di Indonesia

    5 Ponsel 6000 mAh Harga Rp2 Jutaan yang Tersedia di Indonesia

    September 24, 2026
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 Techconsumptions.com.All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Gadget
    • Science

    © 2026 Techconsumptions.com.All Rights Reserved.

    phishing scamming