Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk merevisi regulasi terkait integrasi zakat dan pajak di tanah air. Mereka menilai bahwa skema yang ada saat ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga memperlakukan umat Islam dengan cara yang tidak adil dalam hal kewajiban perpajakan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa skema perpajakan yang berlaku saat ini membuat umat Islam mengalami pembayaran pajak berganda. Menurutnya, zakat yang dibayarkan seharusnya bisa diakui sebagai pengurang pajak secara langsung, dan bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
“Kita ini umat Islam ‘double tax’ loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil dalam sebuah acara MUI. Ia menyoroti pentingnya ada pengakuan terhadap zakat sebagai bagian dari kewajiban pajak.
Pernyataan Cholil menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, lewat lembaga resmi. Ini berarti umat Islam tidak mendapatkan pengakuan yang setara dalam hal kewajiban pajak yang harus mereka bayar.
Dia juga menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) bersifat sosio-ekonomi dan sejalan dengan tujuan pembangunan negara, yaitu mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat. Langkah tersebut penting untuk memperkuat tujuan mulia dalam mengatasi permasalahan masyarakat.
Pentingnya Integrasi Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan Sosial
Cholil berpendapat bahwa akan sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh umat Islam dapat langsung dihitung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya. Hal ini dianggap relevan melihat kontribusi zakat dalam upaya mengurangi kemiskinan di negara ini.
“Kita harus memproporsikan zakat yang dibayarkan untuk dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa,” tambahnya.
Dengan adanya pengintegrasian antara zakat dan pajak, diharapkan akan tercipta keadilan bagi para pembayar zakat. Selebihnya, hal ini akan menimbulkan mindset bahwa zakat bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial yang diakui oleh negara.
Selain itu, skema baru ini bisa mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban ibadah sekaligus kewajiban perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi rasa beban yang dirasakan oleh masyarakat serta meningkatkan partisipasi dalam membayar zakat.
Dalam konteks ini, MUI sedang melaksanakan Kongres Umat Islam Indonesia ke VIII (KUII VIII) yang berlangsung dari 24 hingga 26 Juli. Dalam forum ini, isu-isu strategis mengenai integrasi zakat dan pajak menjadi satu dari sekian banyak agenda yang dibahas.
Agenda Strategis dalam KUII VIII untuk Pembangunan Ekonomi Syariah
Kongres ini tidak hanya membahas integrasi zakat dan pajak, tetapi juga menggandeng berbagai isu lain yang berkaitan dengan kewajiban fiskal umat. Salah satu fokus utama dari agenda ini adalah penguatan ekonomi syariah di Indonesia.
Dengan tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat,” KUII VIII bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat meningkatkan perekonomian umat terutama melalui mekanisme syariah. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam acara ini, gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional juga menjadi sorotan. Pembentukan lembaga ini diharapkan mampu untuk menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi syariah di Indonesia.
Pembahasan dalam kongres ini sangat penting mengingat tantangan-tantangan yang dihadapi oleh umat Islam dalam menjalankan kewajiban ibadah dan kewajiban sosial. Dengan sinergi antara zakat dan pajak, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efisien dan adil.
Di sisi lain, dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait juga diperlukan untuk mendukung implementasi skema baru ini. Hal ini akan membantu menciptakan kepastian bagi masyarakat dalam memenuhi kedua kewajiban tersebut secara bersamaan.
Menatap Masa Depan dengan Harapan Keadilan dalam Kewajiban Fiskal
Ke depan, harapan untuk melakukan reformasi dalam skema perpajakan dan integrasi zakat di Indonesia sangat besar. Dengan dukungan yang tepat, perubahan ini bisa membawa dampak positif dalam masyarakat.
Dengan adanya pengakuan terhadap zakat sebagai pemenuhan kewajiban pajak, diharapkan akan muncul semangat baru di kalangan umat Islam untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pembayaran zakat. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, reformasi ini bisa membantu meningkatkan pengelolaan dana zakat secara lebih transparan dan akuntabel. Ini adalah langkah penting untuk memastikan agar dana zakat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya, semua ini adalah tentang menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua orang di Indonesia, terutama untuk umat Islam. Sistem yang lebih adil dan transparan dalam hal kewajiban fiskal menjadi kunci untuk menciptakan kepercayaan dan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat.
Dengan kolaborasi antara MUI, pemerintah, dan lembaga zakat, masa depan integrasi zakat dan pajak di Indonesia bisa menjadi cermin dari keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak. Ini adalah langkah menuju pembangunan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.








