Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa, yang juga terkenal di kalangan masyarakat, baru-baru ini mengajukan gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang baru saja disahkan pada 9 Juni lalu.
Pemohon dalam kasus ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, seorang mahasiswa aktif dan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Gugatan ini menjadi sorotan, mengingat dampak dari undang-undang tersebut bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.
Berdasarkan berita yang beredar, pada sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Polri, permohonan yang diajukan para pemohon terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut diadakan pada hari Selasa, 7 Juli, dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Pentingnya Proses Pembentukan Undang-Undang yang Transparan
Salah satu poin utama yang disampaikan oleh pemohon adalah bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Mereka mengklaim bahwa proses legislasi yang dilakukan kurang transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Para pemohon berpendapat bahwa pengabaian terhadap berbagai prinsip dan prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah terjadi. Ini termasuk asas transparansi, asas keterbukaan, serta partisipasi publik dalam proses penyusunan perundang-undangan.
Rancangan undang-undang pada umumnya terdiri dari lima tahapan penting: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Namun, menurut pemohon, perhatian terhadap tahapan ini tampaknya diabaikan.
Pengharmonisasian Sebagai Tahapan Kritis dalam Legislasi
Pemohon juga menyoroti betapa pentingnya tahapan harmonisasi dalam proses legislasi. Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan bahwa setiap RUU harus melalui proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan dan konsistensi dengan sistem hukum nasional.
Menurut mereka, proses harmonisasi ini adalah pintu masuk untuk memberikan legitimasi resmi kepada usul yang diajukan oleh DPR. Namun, fakta menunjukkan bahwa RUU Polri tidak melalui tahapan ini sebelum diusulkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 20 Mei 2026.
Pemohon mengungkapkan bahwa ketidaklibatan lembaga legislasi dalam tahapan harmonisasi justru merugikan kualitas dari produk hukum yang dihasilkan. Ini menjadi kekhawatiran utama bagi banyak pihak yang memperhatikan bagaimana undang-undang ini akan diterapkan di kemudian hari.
Diskusi di Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Setelah pemohon menyampaikan pokok permasalahannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai legal standing yang dipegang oleh pemohon I, serta kejelasan mengenai uji formil yang diajukan oleh pemohon II. Beberapa poin menjadi perhatian serius pada sidang tersebut, menandakan bahwa proses pengujian ini tidak hanya penting dari sudut pandang legal, tetapi juga berdampak pada aspek demokrasi dan keadilan.
Kemudian, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan tentang pentingnya mengaitkan UU Polri dengan undang-undang lain yang relevan, dalam hal ini UU Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam pengujian yang diajukan oleh para pemohon dan relevansi dari hukum yang lebih luas.
Waktu yang diberikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan ini hingga Senin, 20 Juli, menjadi kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan argumen dengan lebih baik dan memberikan bukti yang lebih kuat terkait gugatan yang diajukan.








