Ribuan iPhone 16 – Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan telah menyiapkan langkah pemblokiran IMEI bagi perangkat iPhone 16 yang beredar di Indonesia. Dengan pemblokiran ini, perangkat tidak akan bisa diaktifkan pada jaringan telekomunikasi Indonesia, membuatnya tidak dapat digunakan untuk panggilan, SMS, atau internet.
Dampak Bagi Pemilik iPhone 16 yang Membeli dari Luar Negeri
Bagi warga Indonesia yang membeli iPhone 16 melalui e-commerce atau layanan penitipan dari luar negeri, ancaman ini berarti bahwa ponsel baru mereka mungkin tidak akan bisa digunakan di jaringan lokal. IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi, termasuk handphone, komputer genggam, dan tablet. Pemblokiran IMEI ini akan membuat iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri tidak dapat terhubung ke jaringan telekomunikasi dalam negeri.
Jumlah iPhone 16 yang Berpotensi Kena Blokir
Meskipun iPhone 16 telah dilarang peredarannya di dalam negeri, Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Dengan adanya larangan ini, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memblokir IMEI perangkat tersebut, yang berarti ribuan pengguna berpotensi kehilangan akses penuh ke jaringan lokal.
Mengapa Pemerintah Memblokir iPhone 16?
Kebijakan pemblokiran IMEI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol peredaran perangkat yang tidak memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Apple belum memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku di Indonesia, yang menyebabkan produk iPhone 16 tidak dapat beredar resmi di dalam negeri. Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa memastikan bahwa semua perangkat yang digunakan di Indonesia memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Kemenperin Akan Tindak Tegas Penjualan iPhone 16 di Marketplace
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace. Penjualan ini diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan regulasi dalam peredaran perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Status iPhone 16 yang Dibawa oleh Penumpang
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang sebenarnya dapat masuk ke Indonesia secara legal jika untuk penggunaan pribadi. Namun, perangkat ini dianggap ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. “Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” ujar Febri dalam siaran pers pada Sabtu (9/11/2024).
Langkah Pemblokiran IMEI bagi iPhone 16 yang Dijual di Indonesia
Untuk menegakkan aturan ini, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI dari perangkat iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang namun kemudian diperjualbelikan di Indonesia. Pemblokiran IMEI ini akan membuat perangkat tidak bisa diaktifkan di jaringan telekomunikasi Indonesia, sehingga pengguna tidak dapat menggunakannya untuk panggilan, SMS, atau internet.
Tantangan Pemenuhan TKDN bagi Apple di Indonesia: Investasi dan Realisasi Komitmen
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa selama ini pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Apple untuk mengimpor dan menjual produk HP serta tablet di Indonesia, asalkan perusahaan tersebut merealisasikan komitmen investasinya secara serius. Sejak 2023 hingga 2024, sekitar 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia, menunjukkan tingginya permintaan terhadap produk Apple di pasar domestik.
Potensi Ekonomi dan Komitmen Investasi yang Belum Sepenuhnya Terpenuhi
Jika harga rata-rata perangkat Apple yang dijual di Indonesia mencapai Rp 5 juta per unit, nilai total penjualan produk tersebut untuk satu tahun bisa mencapai Rp 19 triliun. Angka ini akan jauh lebih tinggi jika memperhitungkan impor dan penjualan produk Apple lainnya sejak tahun 2016. “Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” ujar Febri.
TKDN dan Kebijakan Khusus untuk Apple
Saat ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor, sementara produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memenuhi ketentuan lokal (TKDN) dengan merakit perangkat mereka di Indonesia. Apple diizinkan menjual iPhone di Indonesia tanpa fasilitas produksi lokal karena memenuhi TKDN melalui jalur investasi, yakni dengan mendirikan Apple Developer Academy sebagai pusat pelatihan.
Namun, izin ini telah kedaluwarsa, dan untuk melanjutkan penjualan iPhone 16 di Indonesia, Apple harus menambah investasi atau memperbarui komitmen investasinya untuk memenuhi persyaratan TKDN.
Informasi berita teknologi lainnya terupdate.